Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 27 November 2025 - 17:38:00 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Sidang MK. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Gugatan ini terkait Pasal 22 Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). 

Namun amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga suatu partai politik. Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol, jalan untuk musyawarah mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.

“Dalil pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/2022 adalah tidak tepat,” kata Hakim MK Daniel Yusmic. 

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan organisasi lain, termasuk secara vis a vis mempersamakan dengan organisasi parpol.

Selain itu, kata Daniel, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga parpol. 

Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian parpol dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga parpol.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut