JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Gugatan ini terkait Pasal 22 Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Namun amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga suatu partai politik. Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol, jalan untuk musyawarah mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.
Donald Trump Nyatakan Dirinya Presiden Sementara Venezuela dalam Postingan yang Viral
“Dalil pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/2022 adalah tidak tepat,” kata Hakim MK Daniel Yusmic.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan organisasi lain, termasuk secara vis a vis mempersamakan dengan organisasi parpol.
Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya
Selain itu, kata Daniel, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara eksplisit dalam anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga parpol.
Pada titik itu, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian parpol dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi anggaran dasar dan atau anggaran rumah tangga parpol.
MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku