Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Videokan Pelecehan Seksual terhadap Anak, 3 Orang Ditangkap Bareskrim Polri

Senin, 27 Maret 2023 - 17:19:00 WIB
Videokan Pelecehan Seksual terhadap Anak, 3 Orang Ditangkap Bareskrim Polri
Bareskrim menangkap 3 tersangka pelecehan terhadap anak dan produsen video asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual. Tak hanya itu mereka juga merekam video asusila anak-anak. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan para tersangka melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak.

"Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah JA (27), FR (25), dan FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar)," katanya dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Tersangka JA dan FH diketahui beroperasi atau melakukan perbuatannya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya. 

"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack makanan kecil atau uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto atau di video," ujar Adi Vivid.

Setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap anak tersebut, pelaku kemudian memperjualbelikan video tersebut. 

"Dan film-filmnya itu disimpan di google drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban. Selanjutnya setelah kita dalami kenapa tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan dia sering melihat film jadi kenapa ada timbul idenya dia setting film itu," ucap Adi Vivid. 

Untuk tersangka FH berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak. 

"Bedanya dengan tersangka tersangka JA, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban. Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," tutur Adi Vivid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut