Viral! 4 Pendekar PSHT asal Jatim Keroyok Warga di Depan Kampus Itenas Bandung
BANDUNG, iNews.id – Empat pendekar silat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) asal Jawa Timur (Jatim) ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka diduga mengeroyok warga di depan Kampus Itenas, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.
Aksi pengeroyokan ini terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Tampak dalam rekaman, korban dianiaya di tengah jalan hingga menyebabkan arus lalu lintas macet total karena pengendara lain berhenti menyaksikan kejadian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, korban bernama Muhammad Fahmi Alamsyah telah melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, empat orang pelaku berhasil diamankan.
“Hasil penyelidikan, pelaku pengeroyokan teridentifikasi murid perguruan silat PSHT. Polisi lantas menangkap empat terduga pelaku,” kata Kombes Budi dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Keempat pelaku diketahui berinisial MIH, FAF, AE, dan JP. Mereka merupakan warga Jawa Timur yang sedang berada di Kota Bandung untuk mengikuti kegiatan PSHT.
Informasi dirangkum, kronologi pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, para pelaku mengikuti pengesahan anggota baru PSHT di Yon Zipur, Ujungberung.
"Setelah acara, rombongan pelaku melakukan konvoi motor. Saat melintas di depan Kampus Itenas, mereka berpapasan dengan korban. Terjadi selisih paham hingga berujung penganiayaan,” kata Kombes Budi.
Peran masing-masing pelaku telah diketahui. MIH menendang korban, FAF mendorong korban hingga jatuh, AE memukul satu kali dan JP memukul korban tiga kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan pelipis sebelah kanan.
Motif pengeroyokan diduga karena korban menegur pelaku yang konvoi motor dengan knalpot bising. Korban bersama dua temannya melempar botol ke arah pelaku.
“Tidak terima ditegur dan dilempar botol, para pelaku turun dari motor lalu menganiaya korban,” ujar Budi.
Sementara itu, menurut versi pelaku, mereka sedang konvoi lalu dilempari botol oleh orang tak dikenal di tepi jalan. Merasa tersinggung, mereka melakukan pengeroyokan.
Kini keempat tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, PSHT merupakan perguruan silat asal Madiun, Jatim, yang berdiri sejak 1992. Di Kota Bandung, PSHT memiliki 14 titik latihan, termasuk di Mall BTC.
Editor: Donald Karouw