Kerugian BPR Kota Bandung Capai Rp70 Miliar, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh
BANDUNG, iNews.id – Rencana penambahan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung mendapat sorotan DPRD Kota Bandung. Pasalnya, rencana tersebut dibahas di tengah kondisi keuangan perusahaan yang masih mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp70 miliar.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung saat ini masih bergulir di DPRD Kota Bandung. Namun, kondisi keuangan BPR menjadi salah satu perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 sebelum menentukan arah kebijakan terhadap perusahaan milik pemerintah daerah tersebut. Berdasarkan laporan keuangan periode 2023–2024 yang menjadi bahan pembahasan, kerugian kumulatif BPR Kota Bandung disebut mencapai sekitar Rp70 miliar.
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius sebelum pemerintah daerah kembali menggelontorkan tambahan modal.
“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujarnya.
DPRD menilai tambahan modal tidak boleh otomatis menjadi solusi setiap kali perusahaan mengalami persoalan keuangan. Sebelum menyetujui penyertaan modal baru, pemerintah daerah dan DPRD perlu mengetahui secara jelas akar permasalahan yang menyebabkan BPR terus mengalami kerugian.
Terlebih, setiap tambahan modal yang diberikan pemerintah daerah pada dasarnya bersumber dari anggaran daerah yang merupakan uang masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung. Pansus 18 juga menyoroti hasil studi banding ke sejumlah daerah yang menunjukkan bahwa BPR yang mendapatkan tambahan modal pada umumnya berada dalam kondisi yang sehat dan memiliki prospek kinerja yang baik.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang saat ini masih menghadapi persoalan internal dan terus mengalami kerugian.
DPRD meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan kinerja BPR Kota Bandung belum membaik.
Setidaknya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian, yakni tingginya kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi. Selain itu, DPRD meminta agar seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.