Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Viral ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo Minta Dihukum Berat

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:47:00 WIB
Viral ASN Berjoget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo Minta Dihukum Berat
Tangkapan layar ASN perempuan di Humbahas berjoget sambil pegang botol miras dalam sebuah acara pesta ulang tahun. (Foto: iNews TV/Aries Fernando Manalu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Ramai beredar di media sosial video ASN di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) yang joget sambil mengkonsumsi miras. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya sebagai ASN harusnya dapat menjaga nama baik institusinya. Tjahjo menegaskan agar pimpinan ASN tersebut memberikan sanksi.

“Sangat disayangkan. Harusnya sebagai ASN menjaga nama baik korps ASN. Pimpinannya di mana ASN tersebut bekerja harus dan wajib memberikan sanksi,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Ditanyakan sanksi apa yang patut dijatuhkan, Tjahjo menjawab sanksi disiplin berat. Meskipun menurutnya memang tidak perlu sampai dipecat.

“Menurut saya disiplin berat. Walau tidak harus sampai dipecat, tindakan tersebut sudah memalukan,” tuturnya.

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Di antaranya sebagai berikut:

1.        Jenis Hukuman Disiplin Ringan:

a.      teguran lisan;

b.      teguran tertulis

c.      pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.      Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

a.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

b.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

c.      pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3.      Jenis Hukuman Disiplin Berat:

a.      penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b.      pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c.      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut