Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diananda Choirunisa Menggila! Panahan Indonesia Sumbang Emas ke-69 di SEA Games Thailand 2025
Advertisement . Scroll to see content

Viral Azan Jihad, Ulama NU: Tidak Ada Tuntunan, Pemerintah Wajib Menghentikan

Selasa, 01 Desember 2020 - 09:48:00 WIB
Viral Azan Jihad, Ulama NU: Tidak Ada Tuntunan, Pemerintah Wajib Menghentikan
Pengurus Lembaga Dakwah PBNU Ustadz Abdul Muiz Ali. (Foto: Repro.dakwahnu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Video seruan jihad melalui azan beredar di media sosial. Dalam tayangan yang beredar itu nampak sekelompok jamaah berdiri merapatkan saf layaknya hendak salat berjemaah.

Kemudian muazin mengganti lafaz hayya 'alashshalaah menjadi hayya 'alal jihad. Lalu sejumlah orang yang berada di belakangnya atau makmum menjawab secara kompak seruan jihad yang dikumandangkan muazin seraya mengepalkan tangan.

Menanggapi video seruan jihad melalui azan, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU Ustadz Abdul Muiz Ali (AMA) mengatakan, kalimat azan dengan tambahan hayya Alal Jihad menjadi hangat dan ramai dibicarakan tidak lepas dari situasi yang melingkupinya. Pada awal-awal pandemi Covid-19 seruan sholat di rumah; shollu fi buyutikum tidak begitu banyak mendapat resistensi di tengah masyarakat, karena memang melihat potensi bahaya penularan Covid-19 dalam kerumunan, semisal sholat berjamaah atau sholat Jumat.

Namun, hal itu berbeda dengan tambahan kalimat hayya Alal jihad. Menambah kalimat ajakan jihad (hayya alal jihad) dalam arti perang, selain mereduksi pesan mulia dalam adzan, juga diartikan sengaja memobilisasi massa untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah.

"Jika itu maunya, selain hukum menambah kalimat hayya alal jihad bisa makruh atau haram karena menyalahi tuntunan, juga tindakannya bisa disebut pemberontak di mana pemerintah wajib menghentikannya," katanya dikutip iNews.id dari laman dakwah.nu, Selasa (1/12/2020).

Anggota Komisi Fatwa MUI itu menjelaskan, azan bukan pemberitahuan dan ajakan biasa. Adzan adalah pesan sekaligus panggilan suci Allah Subhanahu Wata’ala kepada hamba-Nya.

"Pesan mulia yang kita tangkap dari dua kalimat adzan hayya ala al-Sholah (mari mengerjakan sholat) dan hayya ala al-Falah (mari menuju kemenangan) adalah ajakan suci agar orang Islam melemburkan diri dalam satu identitas bersama: menjaga kebersamaan dan bersama-sama mengejar kemenangan," ujarnya.

Secara arti bahasa (lughowi) adzan adalah pemberitahuan. Sedang secara terminologi fikih, adzan adalah ucapan dan panggilan tertentu sebagai ajakan untuk mengerjakan sholat. Kalimat adzan di sebut secara jelas dalam beberapa ayat Al-Qur’an antara lain,

وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۤ اِلَى النَّاسِ

“Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia..” (QS. at-Taubah:3)
Rasulullah Sholla Allahu Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا حَضَرَتِ الصّلاَةُ, فَلْيُؤَذّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ الحَدِيثَ, أَخْرَجَهُ السّبْعَةُ

“Apabila hadir (waktu) shalat, hendaklah seorang dari kamu adzan buat kamu”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam beberapa penjelasan (ibarat) fikih, kalimat atau bacaan adzan sebanyak lima belas (15) kalimat, seperti yang sering kita dengar dan kita praktikan. (Nihayatu az-Zain fi Irsyadi al-Mubtadiin, halaman, 85 ).

Kalimat adzan dengan lima belas (15) kalimat dengan cara mengulangi kalimat takbir 4× seperti yang lazim kita dengar disepakati oleh mayoritas ulama fikih, yaitu kalangan madzhab Hahafi, Syafi’i dan Hanbali. Berbeda dengan kalangan Malikiyah, kelompok ini berpendapat, kalimat adzan tidak sebanyak lima belas dengan cara mengulang kalimat takbir 4x, melainkan hanya dua kali (al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah, juz 1, halaman 320). Sampai disini dari sisi cara melafadkannya saja sudah berbeda.

Dari sisi redaksi, sebagian ulama ada yang menambah hayya ala khoiril Amal (mari mengerjakan amal baik) setelah membaca hayya ala Al-falah. Praktik menambah hayya ala khoiril amal hukumnya makruh. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, juz 3, halaman 98).

Dalam kondisi tertentu, semisal cuaca ekstrem, seruan untuk mengerjakan sholat (adzan) disunahkan dengan menambah kalimat shollu fi buyutikum yang artinya, “sholtlah kalian di rumah” setelah mengumandakan hayya ala as-Sholat hayya ala al-Falah. (Nihayatu al-Muhtaj, juz 1, halaman 409-40).

Menurut al-‘Allamah Abdullah bin As-Shiddiq al-Ghomari, sebagian para sahabat Nabi menambah kalimat adzan yang tidak pernah dipraktikan oleh Rasulullah sendiri, mengingat tujuan adzan adalah al-I’lam atau memberitahukan masuk waktunya sholat (Itqanu as-Shonati fi Tahqiqi Makna al-Bid’ati, halaman 69).

Direktur Aswaja NU Center PCNU Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, kalimat adzan sudah pakem diajarkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. "Kalau pun ada Sahabat Bilal menambah Azan saat Subuh itu pun karena Nabi masih hidup dan menyetujui," katanya dalam postingannya di @ma'ruf khozin.

Ulama muda NU ini menjelaskan, di zaman Nabi sudah ada jihad, namun tidak ad riwayat yang mengganti kalimat adzan dengan seruan jihad. "Apa Nabi pernah memasukkan kata Jihad dalam Azan? Kalau mau Jihad mbok ya dibekali dengan ilmu dulu," ucapnya.

Kiai Ma'ruf Khozin menerangkan, menambah kalimat adzan yang bukan pada konteksnya hukumnya makruh.
ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻓﻲ اﻷﺫاﻥ ﺣﻲ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮ اﻟﻌﻤﻞ

Makruh mengucapkan dalam azan "Mari menuju pada amal terbaik"

ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻟﻢ ﺗﺜﺒﺖ ﻫﺬﻩ اﻟﻠﻔﻈﺔ ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻨﺤﻦ ﻧﻜﺮﻩ اﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ اﻻﺫاﻥ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

Al-Baihaqi berkata: "Tidak ada riwayat Sahih redaksi ini dari Nabi shalallahu alaihi wasallam. Kami tidak suka dengan tambahan dalam azan" (Al-Majmu' 3/98).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut