Viral Guru Ngaji di Demak Dituntut Denda Rp25 Juta oleh Wali Murid karena Diduga Tampar Anaknya
JAKARTA, iNews.id - Sebuah video guru ngaji di Karanganyar, Kabupaten Demak didenda membayar Rp25 juta oleh wali murid gegara diduga menampar anaknya viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @demak_kotasantri, menarasikan seorang guru ngaji paruh baya di Desa Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menjadi sasaran tuntutan hukum dari wali murid hanya karena memberikan sanksi fisik berupa tamparan ke anak didiknya.
Wali murid tersebut menuntut sang guru ngaji membayar denda Rp25 juta.
"Peristiwa mengerikan di dunia pengajar: Seorang Guru Madin Dituntut Rp25 juta," tulis akun tersebut, Jumat (18/7/2025).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang guru ngaji laki-laki yang sudah tua, mengenakan baju batik lengan panjang, sarung, dan peci hitam, diminta menandatangani surat bermaterai.
Setelah ia membubuhkan tanda tangan, seorang wanita berbaju coklat yang diduga wali murid, ikut menandatangani surat tersebut. Keduanya kemudian bersalaman.Sang guru terpaksa menjual sepeda motor pribadinya demi membayar denda Rp25 juta tadi.
Unggahan video akun Instagram @demak_kotasantri pada Kamis (17/7/2025) itu kemudian diposting ulang Gus Miftah.
Belasan ribu netizen pun langsung membanjiri kolom komentar. Mereka mengecam sikap wali murid yang menuntut denda sangat besar kepada seorang guru ngaji.
"Anak e di kon nang omah wae ulang Dewe gak usah ntuk metu, " tulis @fir***.
Hingga kini, unggahan video guru ngaji dituntut denda Rp25 juta sudah dilihat 19.017 netizen.
Editor: Kastolani Marzuki