Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamu dan Suplemen Makin Beragam, BPOM Gandeng WHO Perkuat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Racun Serangga, BPOM Turun Tangan!

Selasa, 03 November 2026 - 15:35:00 WIB
Viral Ikan Asin Diduga Disemprot Racun Serangga, BPOM Turun Tangan!
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut BPOM menyelidiki dugaan ikan asin disemprot insektisida yang viral di media sosial karena berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelidiki dugaan penggunaan insektisida dalam proses pengolahan ikan asin yang viral di media sosial. BPOM menelusuri sumber produk tersebut karena penggunaan cairan pembasmi serangga pada pangan berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Dugaan penyalahgunaan bahan kimia itu mencuat setelah beredar informasi cairan pembasmi serangga digunakan untuk menghalau lalat saat ikan asin dijemur atau dikeringkan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di berbagai daerah untuk menelusuri asal produk yang menjadi perhatian publik tersebut.

BPOM juga meminta produk yang diketahui atau diduga terpapar bahan berbahaya tidak diedarkan selama proses penelusuran. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"BPOM telah menginstruksikan UPT di daerah untuk menelusuri asal produk yang menjadi perhatian publik serta melakukan edukasi kepada pihak terkait," ujarnya, Selasa (3/11/2026).

BPOM menegaskan penggunaan insektisida dalam pengolahan pangan tidak dibenarkan. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber produk sekaligus memastikan dugaan penggunaan bahan berbahaya tersebut.

"Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan maupun bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan dapat mengancam kesehatan masyarakat," katanya.

Taruna menambahkan, pengawasan keamanan pangan membutuhkan kerja sama berbagai lembaga. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar dugaan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk makanan dapat ditangani secara tepat.

"Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan bahan berbahaya pada pangan serta memastikan langkah pengawasan yang tepat," ucapnya.

Dia menegaskan, produk ikan asin yang terbukti mengandung insektisida atau bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan.

Langkah penindakan tersebut meliputi penyitaan, penarikan produk dari peredaran, hingga pemusnahan.

"Produk yang terbukti menggunakan insektisida atau bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut