Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menanggapi isu yang ramai di media sosial tentang pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE. Dia memastikan tilang elektronik sejauh ini baru diberlakukan bagi kendaraan bermotor.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Dia menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas sendiri telah diatur di pasal 131 dan 132 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 131 memuat tiga ayat. Ayat pertama mengatur pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Ayat kedua menjelaskan pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Kemudian ayat ketiga Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22/2009," kata Komarudin.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Dia menambahkan, pejalan kaki yang melanggar sebagaimana diatur dalam pasal tersebut bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 275 UU 22/2009.
Pasal itu memuat dua ayat. Ayat pertama mengatur setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian ayat dua mengatur setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
"Setiap orang yg melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada pasal 275 ayat 1 (gangguan) atau ayat 2 (merusak)," katanya.
Editor: Rizky Agustian