Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kakorlantas Minta Jajarannya Gelar Patroli hingga Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP

Senin, 28 April 2025 - 18:22:00 WIB
Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP
Ilustrasi kamera tilang ETLE (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berikut ini cara mengecek status tilang elektronik (ETLE) di wilayah Jakarta secara online.​ ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang secara otomatis merekam berbagai pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran yang ditindak seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara dan pelanggaran lainnya.

Data pelanggaran akan diverifikasi oleh petugas, dan surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.​

Cara Cek Tilang ETLE Jakarta

1. Melalui Situs Resmi ETLE Polda Metro Jaya

Langkah-langkahnya:​

- Kunjungi situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id.

- Masukkan data kendaraan Anda seperti nomor polisi (pelat kendaraan), nomor rangka dan nomor mesin.

- Klik tombol "Cek Data".

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available". Jika ada pelanggaran, detail seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan status akan ditampilkan.​

2. Melalui Aplikasi Polri Super App

Langkah-langkahnya:​

- Unduh dan instal aplikasi Polri Super App dari Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi dan pilih menu "e-Tilang".

- Masukkan data kendaraan Anda:

Jika ada pelanggaran, informasi seperti waktu dan lokasi kejadian akan ditampilkan.​

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut