Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Produk Tas Jinjing Digunakan PM Jepang Takaichi Kini Diburu Warga
Advertisement . Scroll to see content

Viral Kartu Nikah Palsu, Kemenag Minta Masyarakat Waspada

Minggu, 29 Agustus 2021 - 06:11:00 WIB
Viral Kartu Nikah Palsu, Kemenag Minta Masyarakat Waspada
Kemenag meminta masyarakat mewaspadai beredarnya kartu nikah palsu (Foto Format Kartu Nikah Asli: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial kartu nikah palsu. Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada.

Kartu nikah palsu itu hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri. 

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin seperti dilihat di situs resmi Kemenag, Minggu (29/8/2021).

Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” tutur Kamaruddin.

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” katanya lagi.

Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut