Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Truk Logistik Terguling di Banyuasin, Warga Kompak Jarah Muatan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Penjarahan Pabrik Kaca di Medan, Polda Sumut Tetapkan 26 Tersangka!

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:37:00 WIB
Viral Penjarahan Pabrik Kaca di Medan, Polda Sumut Tetapkan 26 Tersangka!
Para tersangka penjarahan yang ditangkap Polda Sumut. (Foto: Polda Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Aksi penjarahan pabrik kaca milik PT Anugrah Berkat Rahmat (ABR) di Jalan Yos Sudarso KM 12, Medan Labuhan, Sumatera Utara, viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan menetapkan 26 tersangka dalam kasus penjarahan yang mengakibatkan kerugian besar.

Peristiwa penjarahan ini terjadi Minggu (20/7/2025) dini hari. Aksi para pelaku terekam video yang kemudian menyebar luas memperlihatkan mereka membawa aset pabrik kaca menggunakan truk.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut langsung melakukan penindakan. Sebanyak 38 orang diamankan dalam operasi gabungan. Dari jumlah tersebut, 26 orang kini telah resmi menjadi tersangka.

“Sebanyak 26 dari 38 orang yang ditangkap kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang menjadi penadah atau penampung barang hasil jarahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (22/7/2025).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Madya Yustadi. Operasi ini melibatkan personel Subdit Jatanras, Satbrimob Polda Sumut, Dit Sabhara, dan Pomdam I/BB.

Dari tangan para pelaku penjarahan pabrik kaca di Medan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin pabrik, serta alat-alat bongkar seperti mesin las dan gergaji besi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut