Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Resbob Si Penghina Suku Sunda usai Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pesan Berantai Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Ini Kata Jubir Satgas

Rabu, 27 April 2022 - 21:43:00 WIB
Viral Pesan Berantai Pandemi Covid-19 Telah Berakhir, Ini Kata Jubir Satgas
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

“Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ungkap Wiku.

Wiku mengatakan sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan fatwa MUI. Dia menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan dinyatakan tidak sah sesuai hukum syariah.

“Namun seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” paparnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut