Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Selebgram Gagal Terbang Gara-Gara Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Satgas

Kamis, 22 Juli 2021 - 19:50:00 WIB
Viral Selebgram Gagal Terbang Gara-Gara Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Satgas
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut ada pengetatan aturan untuk pelaku perjalanan di masa PPKM Level 4. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang selebgram diketahui menyampaikan kemarahannya melalui media sosial karena gagal terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021). Gagal terbangnya selebgram tersebut karena kurang persyaratan perjalanan antarwilayah yakni surat keterangan dari RT/RW.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Wiku mengatakan pemerintah memang menerapkan tambahan persyaratan untuk pelaku perjalanan. Menurutnya aturan ini berlaku sejak tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

“Jadi demi mencegah lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha maka Satgas sejak 18 sampai dengan 25 Juli 2021 memberlakukan tambahan peraturan perjalanan yg diatur dalam Surat Edaran Satgas No 15/2021 yang tidak menghilangkan pemberlakuan Surat Edaran Satgas No.14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya. Sehingga bersifat kebijakan penebalan,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut