Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
JAKARTA, iNews.id - Daop 1 Jakarta hanya memberangkatkan 4 sampai 6 kereta api per hari di masa PPKM Darurat dan masa Libur Idul Adha 1442 Hijriah atau 2021. Syarat perjalanan calon penumpang juga diperketat di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Sejak penetapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dengan melakukan pembatalan sementara beberapa KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan pers, Senin (19/7/2021).
Eva mengatakan pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur Idul Adha mulai 20 sampai 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan.
"Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun," ujar dia.