Viral Toilet Jongkok Rp196 Juta di Bekasi, KPK Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Media sosial sempat heboh dengan proyek toilet di SDN 04 Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Anggaran pembangunan toiletnya mencapai Rp196.848.000 untuk pembangunan tiga unit toilet dengan luas bangunan 2,7 x 2,6 meter. Dua toilet dilengkapi dengan kloset jongkok dan satu keran air.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Rp96,8 miliar untuk pembangunan 488 toilet di sejumlah institusi pendidikan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan predikat Kabupaten Sehat melalui program mewujudkan daerah yang bersih, aman, nyaman dan sehat menuju Indonesia Sehat.
Pembangunan toilet di sejumlah sekolah daerah Bekasi, Jawa Barat, sempat membuat heboh dan viral pada akhir 2020. Sebab, pembangunan toilet sekolah tersebut menelan anggaran yang sangat besar. Pembangunan toilet itu pun disorot berbagai pihak, salah satunya KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui saat ini sedang menyelidiki potensi tindak pidana korupsi terkait pembangunan toilet sekolah itu. KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak terkait proyek pembangunan toilet ini.
"Benar, saat ini masih terus dilakukan pengumpulan bahan dan bukti keterangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan serta diklarifikasi terkait pembangunan toilet miliaran rupiah ini. Salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumya mengakui memang sempat meminta keterangan terhadap sejumlah pihak.
"Sejauh ini masih penyelidikan. Kita mengundang para pihak yang diduga mengetahui itu untuk dimintai keterangan, diklarifikasi," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata, Selasa, (26/10/2021).
Alex menjelaskan hingga saat ini belum ada gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tak segan untuk meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Nanti ketika di internal kedeputian penindakan itu sudah cukup alat bukti dan diekspose di internal dulu yang menyangkut penyelidik, penyidik, penuntut, dan ditetapkan cukup alat bukti, baru nanti dipresentasikan ke pimpinan untuk memaparkan temuan-temuan apa yang bisa menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex.
Sekadar informasi, penyelidikan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada awal Januari 2021. Laporan tersebut kemudian ditelaah dan diverifikasi oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Sepanjang laporan tersebut memenuhi bukti dan data yang cukup, KPK dipastikan bakal menindaklanjutinya. Setelah dilakukan proses verifikasi, laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, tim kembali mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq