Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi uang tunai atau cash. Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan toko Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menegaskan, secara hukum tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.
Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat dan aman, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Ramdan dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025).
BI menegaskan, aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Menurut BI, penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pembayaran nontunai didorong untuk memitigasi risiko peredaran uang palsu. Namun, BI menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai tetap menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya, toko Roti O telah menyampaikan klarifikasi atas video viral seorang nenek ditolak membeli roti karena membayar dengan uang cash. Berikut pernyataan Roti O.
"Dear customer Roti O, kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata pemilik toko roti dalam unggahan Instagram.
"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tambah pengelola toko roti viral itu.
"Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," sambungnya.
Editor: Reza Fajri