Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang
Advertisement . Scroll to see content

Viral Tukang Bubur Didenda PPKM Darurat Rp5 Juta, Mendagri Sebut Kewenangan Daerah

Jumat, 09 Juli 2021 - 20:14:00 WIB
Viral Tukang Bubur Didenda PPKM Darurat Rp5 Juta, Mendagri Sebut Kewenangan Daerah
Mendagri Tito Karnavian menyebut kewenangan denda pada PPKM Darurat kebijakan pemerintah daerah (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Beberapa daerah telah menerapkan sanksi dalam PPKM Darurat. Salah satunya di Tasikmalaya yang mendenda tukang bubur hingga tukang bakso sebesar Rp5 juta.

Beberapa kalangan menilai sanksi tersebut terlalu memberatkan. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian mengatakan hal tersebut sangat tergantung dari pemerintah daerah yang menetapkan bentuk sanksinya.

“Nah kemudian kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp5 juta ini sangat tergantung daerah masing-masing.  Ada yang menerapkan batas yang Rp5 juta, ada yang lebih rendah daripada itu. Karena memang perda dibuat oleh DPRD sesuai kesempatan dan local wisdom daerah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan memang bagi daerah menerapkan sanksi melalui perda. Perda tersebut merupakan produk hukum yang dibahas bersama DPRD.

“Ini bisa dikenakan sanksi pidana. Baik itu denda, kemudian sanksi kurungan. Itu dapat dikenakan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut