Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan
JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diteken Jokowi, Senin (2/11/2020). UU itu diberi nomor 11/2020 dan langsung diundangkan Menkumham Yasonna Laoly.
Naskah tersebut sempat bisa diakses publik. Namun kini situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru, tidak bisa dibuka, Selasa (3/11/2020) pukul 11.38 WIB.
Dari tangkapan layar yang beredar, seperti di halaman 223 yang menyebutkan nomer 3, "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," tulis naskah itu.
Lalu di Pasal 5 tidak menyebutkan ayat yang jelas. Kesalahan tersebut menjadi perbincangan netizen di Twitter. Salah satunya akun @andriandinoraa.
"Dalam UU Cipta Kerja pasal 5 kan ga ada ayatnya. Mungkin maksudnya pasal 4 ayat 1. Salah ketik? Ya mungkin sama seperti kamu sih yang statusnya masih gebetan aja masih suka typo manggil nama "sayang". Ini buzzernya kok ga ada yg benerin sih. Udah bubar ya grupnya?," tulis akun itu.
Sementara itu, akun Twitter @na_dirs juga mengkritik tidak jelasnya maksud yang ada di Pasal 5. "Ini heboh lagi UU Cipker yg sudah di ttd Presiden masih ada kesalahan:
Pasal 6 itu maksudnya merujuk ke Pasal 4 huruf a. Malah salah tulis jadi merujuk ke Pasal 5 ayat 1 huruf a,," tulisnya.
Frasa Pasal 5 masih menjadi trending topic di Twitter. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengucap syukur atas telah ditandatanganinya UU Ciptaker. Dia menyebut beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia.
"Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq