Viral Warga Ngabuburit di Pinggir Rel, KAI Ingatkan Bisa Didenda Rp15 Juta
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial warga ngabuburit di pinggir rel. Petugas KAI Daop 4 akan rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA.
Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Beberapa tempat sering kali ramai oleh warga terutama di beberapa titik jalur kereta api.
KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Kepala Daop 4 KAI Wisnu Pramudyo, Minggu (2/4/2023).
Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.