Namun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah bahwa kedatangan warga negara dari luar negeri tersebut menggunakan pesawat carter. Pasalnya, saat ini pemerintah masih melarang penggunaannya.
"Pesawat carter yang bawa TKA dari luar negeri sudah diberhentikan sejak 5 Mei 2021. Yang ada adalah penumpang umum yang menggunakan pesawat reguler dari luar negeri, yang sudah mengikuti ketentuan imigrasi dan protokol kesehatan. Penumpang pesawat ini bisa WNI seperti pekerja migran atau pelajar, diplomat, akademisi dan lain-lain," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi perihal kabar ketibaan diduga ratusan WN China tersebut.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku