Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Virtual Police Temukan 89 Konten Ujaran Kebencian Dalam 16 Hari

Jumat, 12 Maret 2021 - 15:41:00 WIB
Virtual Police Temukan 89 Konten Ujaran Kebencian Dalam 16 Hari
Virtual Police yang merupakan program Bareskrim Polri menemukan 89 konten ujaran kebencian dalam 16 hari terakhir. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan ada 89 konten di media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran ujaran kebencian dalam waktu 16 hari. Hal itu diketahui dari patroli Virtual Police yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dari periode 23 Februari sampai dengan 11 Maret 2021 menunjukkan ada sebanyak 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police. Dari jumlah itu 89 di antaranya dianggap benar-benar melakukan dugaan pidana ujaran kebencian.

"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian jadi lolos verifikasi ya," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Ahmad menjelaskan, 125 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan Virtual Police paling banyak berdasarkan platform media sosial Twitter. 

"125 konten yang diajukan peringatan Virtual Police itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak yaitu 79 konten kemudian Facebook 32 konten, Instagram 8, YouTube 5, dan WhatsApp satu konten. Jadi yang paling banyak melalui Twitter," ujar Ahmad.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut