Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul putusan banding membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI tersangka penyiraman air keras.
Desakan tersebut disampaikan Pigai melalui akun resmi X miliknya @NataliusPigai2 pada Sabtu (5/9/2026). Dia meminta proses hukum terus ditempuh untuk mencari keadilan bagi korban.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),” tulis Pigai.
Pigai mengatakan putusan hakim tetap harus dihormati. Namun, dia menilai aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan juga perlu menjadi perhatian, terutama dari sudut pandang korban.
“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tutur dia.