Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK
Menurut Pigai, apabila kedua prajurit tersebut terbukti berperan sebagai pelaku, hukuman pemecatan dari dinas TNI dinilai layak diberikan. Dia menilai perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mencederai kehormatan institusi terkait.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI,” tandas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Putusan banding itu tertuang dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua prajurit TNI tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin