Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding

Senin, 06 Maret 2023 - 07:43:00 WIB
Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah karena Jaksa Tak Banding
Vonis 3 mantan anak buah Ferdy Sambo dinyatakan inkrah usai jaksa tak mengajukan banding. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vonis tiga mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya yakni Baiquni  Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin 

"Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).

Dia menjelaskan putusan inkrah itu didapat lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding.

"Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," ucap Djuyamto.

Sebagai informasi, ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baiquni Wibowo  divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Chuck Putranto telah divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut