Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Pikir-pikir Dulu
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Merespons putusan itu, Hendra menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan Hakim Suhel. Dia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Pikir-pikir dulu," kata Hendra.
Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Selain vonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga dijatuhi denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.