Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Dikritik, PN Surabaya: Manfaatkan Jalur Kasasi

Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:04:00 WIB
Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Dikritik, PN Surabaya: Manfaatkan Jalur Kasasi
Humas PN Surabaya, Alex Adam (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi. Terkait hal itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihak yang keberatan bisa memanfaatkan upaya hukum, dalam hal ini kasasi.

"Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus kasasi. Manfaatkan putusan kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan iNews, Kamis (1/8/2024).

"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," katanya.

Menurut dia, vonis hakim baik berupa hukuman maupun vonis bebas merupakan hal biasa.

"Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," ujarnya.

Oleh karena itu, dia kembali menyarankan semua pihak memakai upaya hukum yang tersedia.

"Marilah kita gunakan koridor hukum," kata dia lagi.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Ronald Tannur juga dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan dilayangkan kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.

Dimas menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial terkait ketiga hakim tersebut. Ada sejumlah materi pelaporan yang diadukan seperti sifat dan etika hakim selama proses persidangan.

“Bagaimana hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur dan bijaksana,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut