JAKARTA, iNews.id - Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Kami harap DPR RI segera memanggil Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial tentang putusan ini. Dan membahas sistem-sistem peradilan yang ada di Indonesia," kata kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Adapun pihak Dini melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas MA. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Editor: Wahyu Triyogo