Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senat Sepakati Anggaran, Shut Down Pemerintah AS Berakhir!
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Jenderal Pengawal Djoko Tjandra, Selengkapnya di iNews Sore Pukul 15.45 WIB

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:30:00 WIB
Vonis Jenderal Pengawal Djoko Tjandra, Selengkapnya di iNews Sore Pukul 15.45 WIB
Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam perkara suap dari Djoko Tjandara menjadi ulasan utama iNews Sore, Rabu (9/3/2021). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jejak licinnya buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, terbuka dalam pengadilan. Pihak-pihak yang membantunya satu per satu mendapat hukuman.

Dua Jenderal polisi yang terlibat dalam drama pelarian Djoko Tjandra, divonis hari ini. Salah satunya Brigjen Pol Prasetio Utomo, divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar 100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Vonis Jenderal pengawal Djoko Tjandra ini akan menjadi bahasan utama dialog iNews Sore hari ini. 

Selain itu, kisruh Partai Demokrat masih menjadi informasi yang disajikan iNews sore. Hari ini Partai Demokrat yang dipimpin AHY menggelar mimbar demokrasi dan akan menampilkan kader-kader mudanya untuk berorasi. Sementara kubu Partai Demokrat versi KLB, belum juga menyerahkan laporan ke Kemenkumham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut