Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:34:00 WIB
Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit
Sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi timah dengan terdakwa Fandy Lingga pada Senin (11/8/2025) ditunda karena yang bersangkutan sakit. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Gara-gara dia sakit, kita tunda," ucap Hakim Eryusman. 

Namun, tidak dijelaskan secara mendetail perihal sampai kapan persidangan tersebut ditunda.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.  Jaksa menilai, adik dari Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Fandy berupa membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut