Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferdy Sambo Dipindah Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi ke Tangerang, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan, Ibu Brigadir J : Terima Kasih Hakim

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:12:00 WIB
Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan, Ibu Brigadir J : Terima Kasih Hakim
Kuat Ma"ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku percaya hakim kepanjangan tangan Tuhan.

"Kami percaya kepada hakim perpanjangan tangan Tuhan, terima kasih hakim," kata Rosti di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, sopir Ferdy Sambo itu telah berperan aktif melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana, yang dibacakan hakim terpenuhi Pasal 340 hukuman 15 tahun penjara, kelegaan kami," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut