Vonis Kuat Ma'ruf Lebih Berat dari Tuntutan, Ibu Brigadir J : Terima Kasih Hakim
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:12:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku percaya hakim kepanjangan tangan Tuhan.
"Kami percaya kepada hakim perpanjangan tangan Tuhan, terima kasih hakim," kata Rosti di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Menurut dia, sopir Ferdy Sambo itu telah berperan aktif melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana, yang dibacakan hakim terpenuhi Pasal 340 hukuman 15 tahun penjara, kelegaan kami," katanya.
Editor: Faieq Hidayat