Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi, Minta Dibebaskan dari Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf turut mengajukan kasasi atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasasi diajukan setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," ujar pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dia mengklaim Kuat tak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo ini tetap ingin dibebaskan terkait kasus ini.
"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," kata Irwan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dengan begitu Kuat tetap divonis 15 tahun penjara.
Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Editor: Reza Fajri