Vonis Zarof Ricar 16 Tahun, Hakim: Serakah! Padahal Punya Banyak Harta
"Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ujar dia.
Sementara dua hal meringankan yang dirinci oleh hakim yakni Zarof menyesali perbuatannya. Zarof juga belum pernah dipidana dalam kasus serupa.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga" ujar Rosihan.
Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Editor: Reza Fajri