Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Pengamat Soroti Tugas dan Fungsi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana melebur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Wacana tersebut diketahui dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengatakan, baik Kementerian BUMN maupun Danantara sebetulnya memiliki tugas dan fungsi yang sangat berbeda. Hal ini juga dapat terlihat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
"Kalau kita baca UU 1 Tahun 2025, itu kan fungsi kedua lembaga ini cukup jelas. Jadi Kementerian BUMN adalah sebagai regulator, bertindak sebagai dewan pengawas Danantara. Tugas Danantara juga jelas, dia menjalankan kegiatan operasional baik pengelolaan BUMN maupun investasinya," kata Toto saat dihubungi iNews dikutip, Minggu (21/9/2025).
Dia menyebut, tugas antara kedua instansi ini sebetulnya tidak saling tumpang tindih. Bahkan, sama pentingnya dalam menjalankan operasional bisnis maupun rencana investasi dan pengembangan usaha kedepan.
"Itu kan juga harus diawasi, kira-kira fungsinya pengawas itu kan memastikan. Apakah misalnya target-target yang sudah ditetapkan kaitannya dengan rencana bisnis itu berjalan sesuai rencana atau tidak. Kalau misal ada penyimpangan, kan fungsi dewan pengawas berfungsi," kata dia.
Belum lagi, saat ini perusahaan BUMN sendiri juga masih banyak yang menjalankan fungsi bisnis yang bersifat sosial, misalnya Public Service Obligation (PSO) yang seringkali tidak menguntungkan secara finansial, tetapi krusial bagi kesejahteraan publik.
Di satu sisi, Toto menyebut, Danantara juga dituntut menjadi pelaku bisnis yang kompetitif, menghasilkan keuntungan, dan meningkatkan nilai perusahaan. Kedua sisi ini yang menurut Toto, masih memerlukan peran Kementerian BUMN, utamanya dalam pengawasan untuk perusahaan yang menjalankan PSO.
"Kan tidak semua BUMN mencari profit, itu kan ada fungsi lain. Misalnya fungsi perintisan, kaitannya perlu melayani kebutuhan publik. Artinya banyak BUMN yang kemudian juga harus menjalankan mandat soal PSO yang besar, itu kan bisa diatur. Bagaimana nanti pengelolaan BUMN yang sifatnya PSO tidak menghambat kaitannya Danantara secara umum," ucap Toto.
Editor: Aditya Pratama