Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

Wadah Pegawai KPK Kaji PP Pengalihan Status Jadi ASN

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17:35:00 WIB
Wadah Pegawai KPK Kaji PP Pengalihan Status Jadi ASN
Gedung KPK (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gini telah beralih statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan status tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purmomo Harahap menuturkan, pihaknya kini tengah mempelajari PP itu secara lebih lanjut. Terutama, kata Yudi, ihwal indepensi para pegawai KPK nantinya.

"Saat ini Wadah Pegawai KPK sedang mempelajari dan menganalisis PP 41 tahun 2020 tersebut dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi indepedensi Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Lebih lanjut dia menuturkan, PP yang diterbitkan Presiden Jokowi adalah tindak lanjut daripada hasil revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia memastikan, hasil daripada analisis yang dilakukan oleh WP KPK akan disampaikan ketika telah rampung.

"PP ini memang konsekuensi dari berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan revisi UU KPK. Hasil (analisis) nanti akan kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. PP terdiri atas 6 BAB dan 12 pasal.

Mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Peraturan ini ada dengan tiga pertimbangan. Satu, KPK sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari ASN.

Dua, untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi pertimbangan huruf c salinan PP Nomor 41 Tahun 2020, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (9/8/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut