Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Kemenkes Terima 2.920 Aduan dari Mahasiswa PPDS, 25 Persen terkait Bullying

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB
Waduh! Kemenkes Terima 2.920 Aduan dari Mahasiswa PPDS, 25 Persen terkait Bullying
Ilustrasi bullying yang dialami mahasiswa PPDS. (Foto: Ist_
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 2.920 laporan aduan dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) hingga 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 25 persen atau 733 aduan berkaitan dengan perundungan (bullying).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kasus perundungan paling banyak terjadi di rumah sakit di bawah Kemenkes, dengan total 433 kejadian sepanjang 2023–2025.

“Sebanyak 733 atau 25 persen dari 2.920 laporan itu berupa perundungan atau bullying. Ini (perundungan) terjadi di rumah sakit di bawah Kemenkes,” ujar Menkes Budi Gunadi dalam seminar nasional di Kampus Unpad, Jumat (22/8/2025).

Budi mengungkapkan, kasus perundungan mahasiswa PPDS mulai menjadi sorotan setelah insiden di Medan pada 2023 yang membuat seorang peserta didik depresi. Sejak itu, Kemenkes melakukan survei kejiwaan dengan melibatkan psikiater.

Hasilnya, 399 mahasiswa PPDS terindikasi memiliki keinginan bunuh diri.

“Kami melihat ada satu masalah. Kami harus berbagi secara psikis, harus diperbaiki. Kami perlu melakukan program spesifik,” katanya.

Untuk mencegah dampak lebih luas, Kemenkes menerbitkan peraturan pada 2023 serta membuka situs khusus pengaduan. Semua laporan diproses secara sistematis bersama Kemenristekdikti, dengan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.

Dari 433 laporan bullying di RS Kemenkes, 124 kasus telah diproses dengan menjatuhkan sanksi terhadap 98 orang pelaku.

Rinciannya, sanksi dijatuhkan kepada 11 direksi rumah sakit, 1 Ketua Program Studi (KPS), 8 Ketua KSM serta 2 pendidik dan pegawai. Bentuk sanksi beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Selain itu, 60 mahasiswa PPDS yang terbukti sebagai pelaku perundungan juga mendapat sanksi berupa pengembalian ke fakultas, skorsing hingga teguran tertulis.

Kemenkes mencatat, perundungan di RS Kemenkes tersebar pada 24 program studi (prodi). Tiga tertinggi yaitu:

- Ilmu Penyakit Dalam (86 kasus)
- Bedah (55 kasus)
- Obgyn (29 kasus)

Lokasi terbanyak antara lain:

- RS Kandou Manado (84 kasus)
- RSHS Bandung (83 kasus)
- RS IGNG Ngoerah Bali (43 kasus)
- RSUP Dr Sardjito Yogyakarta (39 kasus)
- RSUP Cipto Mangunkusumo (37 kasus)

Di tingkat RSUD, kasus tertinggi ada di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh (31 kasus) dan RSUD Moewardi Surakarta (21 kasus).

Menkes menjelaskan, bentuk bullying yang dialami mahasiswa PPDS beragam. Ada yang berbentuk fisik, verbal, cyber bullying hingga non-fisik.

Beberapa di antaranya berupa tugas jaga di luar batas wajar, pembiayaan di luar kebutuhan pendidikan, penugasan pribadi dari senior hingga pengucilan sosial.

“Kalau dipukul sampai kentara itu bullying. Kalau dimintain uang sampai miliaran setahun itu bullying. Jadi ada batas-batas jelas,” ucapnya.

Menkes Budi juga menambahkan, Kemenkes akan menjaga etika profesi dokter.

“Kalau sudah keterlaluan, misal sexual harassment, kami bisa mencabut SIP dan STR-nya,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut