Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Priguna Tersangka Pemerkosaan Pasien Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:11:00 WIB
Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara
Sidang kasus dokter cabul Priguna Anugerah Pratama digelar di PN Bandung secara tertutup, Kamis (21/8/2025). (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa dokter Priguna Anugerah Pratama dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dokter yang menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar tertutup di Ruang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (21/8/2025). JPU mendakwa dokter PPDS tersebut dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Jadi dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan JPU dan agenda persidangan selanjutnya eksepsi dari terdakwa. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Kamis (21/8/2025).

Menurut Sri Nurcahyawijaya atau Cahya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya berencana tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Meski demikian, majelis hakim PN Bandung tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa jika ingin mengajukan keberatan.

"Dari informasi yang disampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," kata Cahya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut