Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Rp154 Juta kepada KPK

Jumat, 14 Februari 2020 - 20:00:00 WIB
Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Rp154 Juta kepada KPK
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengembalikan barang bukti uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut ditengarai bagian dari dugaan penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kuasa Hukum Wahyu, Toni Akbar Hasibuan mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk mata uang asing (dolar Singapura). Jika dikonversikan ke rupiah, uang tersebut bernilai Rp154 juta.

"Mas Wahyu Setiawan (WS) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterimanya pada 17 Desember 2019. Itu 15.000 dolar Singapura, dikonversi menjadi rupiah jadi Rp154 juta," ucap Toni di Gedung KPK, Jumat (14/2/2020) petang.

Ketika dikonfirmasi apakah uang tersebut berasal dari Saeful, Toni tidak mengelak. Menurutnya, uang yang dikembalikan ke lembaga antirasuah masih berkesinambungan atas kasus suap yang menjerat kliennya.

Dia menekankan bahwa uang 15.000 dolar Singapura berkaitan dengan penetapan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Uang ditengarai dari caleg PDIP Harun Masiku melalui Saeful (swasta).

Sementara itu Wahyu menuturkan, pada hari ini dirinya dipanggil KPK. Kendati demikian, penyidik sama sekali tidak mengajukan pertanyaan untuknya. "Hari ini gak ada pertanyaan hanya menyerahkan data," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Saeful. Dari empat orang ini, Harun masih buron.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut