Waka Komite I DPD RI Ajak Semua Pihak Maksimalkan Forum Tata Ruang
Dia menjelaskan, dari berbagai kunjungan kerja Timja Pertanahan Komite I DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan, permasalahan tata ruang didominasi oleh berbagai hal. Pertama, lemahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang, meskipun hal ini sudah diatur dalam berbagai regulasi.
Kemudian, dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, masyarakat tidak memiliki informasi yang memadai. Padahal, informasi kehutanan adalah informasi publik yang wajib bisa diakses masyarakat.
Ketiga, lanjut Fernando, pelanggaran dalam penataan ruang dan wilayah masih minim ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi. Ini menjadi penting agar nantinya KPK bisa segera masuk mengusut kasus pelanggaran tata ruang.
Keempat, terjadi tumpang tindih regulasi dalam penggunaan lahan hutan oleh tambang, sawit dan kehutanan. Dalam kesempatan RDPU tersebut, pihaknya juga merespons paparan dari RJR yang disampaikan oleh Ketua Umum RJR Suharyanto dan Ketua Divisi Riset, Advokasi dan Kebijakan Petrus Gunarso.
Fernando mengapresiasi dan menyambut baik rencana kolaborasi DPD RI dengan RJR. Terlebih, demi menciptakan tata ruang kesepakatan yang baru sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah berkelanjutan berbasis pelestarian hutan.