Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Mangkir Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:00:00 WIB
Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat tanpa pembuktian hukum yang jelas melanggar HAM. (Foto: Dok DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat publik tanpa pembuktian hukum yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum menerapkan sanksi perampasan aset.

Pernyataan Sahroni merespons usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN dapat langsung dirampas negara. Usulan tersebut rencananya dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Sahroni menegaskan, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian dan landasan hukum yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Sahroni meminta aturan pelaporan LHKPN diperjelas, termasuk mengenai sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan transparan dalam melaporkan kekayaannya. Dia menilai kepastian aturan diperlukan agar kewajiban pelaporan harta kekayaan dapat berjalan optimal.

"Karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu. KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," katanya.

Menurut Sahroni, KPK perlu memastikan seluruh pejabat publik memperbarui laporan kekayaan mereka secara berkala. Transparansi tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyelenggara negara atas jabatan yang diemban.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN dapat langsung dirampas negara.

Usulan itu diajukan untuk dimasukkan dalam materi pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaan mereka.

Namun, usulan tersebut memunculkan perhatian terhadap mekanisme hukum yang akan diterapkan. Di satu sisi, penertiban LHKPN diperlukan untuk memperkuat transparansi pejabat publik. Di sisi lain, perampasan aset tetap membutuhkan dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut