Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031
Advertisement . Scroll to see content

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:07:00 WIB
Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kedua dari kiri) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, Setya Novanto (Setnov) tak pernah keluar dari partai berlambang pohon beringin ini. Partai Golkar juga tak pernah mengeluarkan mantan terpidana korupsi e-KTP itu.

"Kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Doli menegaskan, Setnov masih menjadi kader dan bagian dari keluarga besar Partai Golkar hingga saat ini.

"Jadi per hari ini Setya novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar," katanya.

Dia pun bersyukur Setnov telah melalui masa hukuman dan dinyatakan bebas bersyarat. Dia menilai, Setnov melalui masa hukuman dengan tuntas.

"Apalagi pembebasan bersyarat kemarin itu sudah melalui beberapa syarat kan, misalnya dianggap sudah 2/3 menjalani hukuman, terus kemudian berkelakuan baik, ikuti program-program pembinaan hukum dan segala macam gitu," kata Doli.

Saat disinggung apakah Setnov akan aktif lagi di Golkar, Doli menilai hal itu tergantung dari Setnov.

"Kalau mau aktif di Golkar, ya kami ini kan nggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader. Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum," ucap Doli.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut