Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, Setya Novanto (Setnov) tak pernah keluar dari partai berlambang pohon beringin ini. Partai Golkar juga tak pernah mengeluarkan mantan terpidana korupsi e-KTP itu.
"Kami mau tegaskan bahwa Setya Novanto itu setahu saya tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat memberhentikan Pak Setya Novanto," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Doli menegaskan, Setnov masih menjadi kader dan bagian dari keluarga besar Partai Golkar hingga saat ini.
"Jadi per hari ini Setya novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar," katanya.
Dia pun bersyukur Setnov telah melalui masa hukuman dan dinyatakan bebas bersyarat. Dia menilai, Setnov melalui masa hukuman dengan tuntas.
"Apalagi pembebasan bersyarat kemarin itu sudah melalui beberapa syarat kan, misalnya dianggap sudah 2/3 menjalani hukuman, terus kemudian berkelakuan baik, ikuti program-program pembinaan hukum dan segala macam gitu," kata Doli.
Saat disinggung apakah Setnov akan aktif lagi di Golkar, Doli menilai hal itu tergantung dari Setnov.
"Kalau mau aktif di Golkar, ya kami ini kan nggak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader. Pak Novanto itu sudah pernah sampai pucuk pimpinan di Golkar, sudah pernah jadi ketua umum," ucap Doli.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri