Waketum Perindo Tama Satrya Langkun Konsisten Dukung Prabowo Berantas Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun menegaskan secara konsisten mendukung Presiden Prabowo Subianto memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Ia pun akan turut mengawal kebijakan tersebut.
"Pertama kita harus meletakkan agenda pemberantasan korupsi itu merupakan komitmen dari Presiden Prabowo konsisten bicara antikorupsi. Nah dalam teknis penyelenggaraannya tentu komitmen Presiden Prabowo ini harus kita kawal dalam bentuk berbagai tingkatan mulai dari regulasi, pemberantasan korupsi, pencegahan dan lainnya," ujar Tama saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Tama mengatakan hadirnya Undang-Undang (UU) BUMN yang baru dengan komisaris dan direksi bukan penyelenggara negara menjadi celah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit menjangkau pelaku tindak pidana korupsi.
"Ketika komisaris dan direksi BUMN itu di-exclude dari fungsi penyelenggara negara maka konsekuensinya KPK itu ada celah untuk tidak bisa menjangkau pejabat-pejabat tersebut direksi maupun komisaris yang melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, KPK kini tidak bisa menindak anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal itu karena adanya UU BUMN baru.
Dalam aturan itu, pejabat BUMN itu tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.