Wakil Ketua DPD Mahyudin: Sistem Bikameral Kita Masih Jauh dari Harapan
Sementara itu, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung mengatakan perlunya penataan ketatanegaraan Indonesia, seperti penguatan DPD RI.
Sejauh ini, DPD hanya memberikan usulan atau pertimbangan namun tidak terjun langsung dalam pengambilan keputusan dalam pembentukan Undang-Undang.
“Memang setiap usulan dari DPD RI masuk dalam pertimbangan atau hanya diperhatikan. Namun, usulan teknis dari DPD RI tidak terakomodir. Untuk itu kita tidak hanya cukup ide-ide formal, tapi harus ada ide baru, seperti putusan politik dalam tingkat elite. Lantaran DPD RI tanpa kewenangan yang strategis, maka fungsinya menjadi kurang efektif,” tutur Tamsil.
Senada dengan Tamsil, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Pangeran Syarif Abdurahman Bahasyim menjelaskan secara umum fungsi DPD RI tidak maksimal. Oleh karenanya, apa yang diharapkan oleh para tokoh pembentuk DPD RI belum dapat tercapai hingga saat ini.
“Kewenangan kita sampai saat ini belum sinkron dengan kedudukannya sebagai lembaga negara,” katanya.