Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Tersangka Suap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 14 Juli 2018 - 20:49:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Tersangka Suap Rp4,8 Miliar
Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Selain Eni, KPK juga menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka.

Eni Saragih yang juga anggota Fraksi Partai Golkar itu sebelumnya ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018). Penangkapan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Lembaga antirasuah ini melakukan penyelidikan sejak Juni 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp500 juta dalam pecahan 100.000 dan beberapa dokumen dari tangan Tahta Maharaya sebagai staf dan juga keponakan Eni Saragih. KPK menduga uang Rp500 juta tersebut merupakan janji atas fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Saragih dan para tersangka lainnya atas kerja sama dalam pembangunan PLTU.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan pemerimaan keempat dari pengusaha JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Uang sebanyak Rp4,8 miliar tersebut diberikan secara bertahap. Pertama pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 Rp300 juta. Uang tersebut diberikan Johannes kepada Eni melalui staf dan keluarga.

Eni yang diduga sebagai penerima suap tersebut disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Johannes disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Undamg-Undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1).

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut