Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK : Hakim Ad Hoc Harus Paham Substansi Setiap Perkara Korupsi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:24:00 WIB
Wakil Ketua KPK : Hakim Ad Hoc Harus Paham Substansi Setiap Perkara Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti kualitas hakim ad hoc yang khusus menangani perkara korupsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyoroti kualitas hakim ad hoc yang khusus menangani perkara korupsi di berbagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Alexander, hakim ad hoc harus memiliki kualitas yang sangat baik dan berintegritas.

Alex, sapaan Alexander Marwata menekankan bahwa hakim ad hoc seharusnya bukan hanya mengetahui, memahami, serta menguasai hukum acara pidana. Hakim ad hoc, kata Alex, juga harus benar-benar paham substansi dari setiap perkara korupsi yang disidangkan.

"Khusus hakim ad hoc saya ingin menyoroti bahwa hakim ad hoc Tipikor itu kan direkrut berdasarkan keahliannya yang nanti diharapkan mampu mengungkap perkara-perkara korupsi, jadi tidak cukup seorang hakim adhoc itu mengetahui, memahami dan menguasai hukum acara pidana, tetapi yang lebih dari itu, dia harus mengetahui substansi dari setiap perkara korupsi," kata Alex saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009 : Antara Harapan dan Kenyataan' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Layar Peradilan, Kamis (21/10/2021).

Alex berharap para hakim ad hoc yang menangani kasus korupsi juga mengerti proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, kata Alex, banyak kasus suap di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Alangkah baiknya kalau hakim ad hoc tipikor itu juga mereka-mereka yang paham betul terkait proses pengadaan barang dan jasa atau nantipun kalau dalam proses pelatihan hakim ad hoc itu lebih ditekankan pada pemahaman menyangkut proses pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut