Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK Sebut 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Hasil Penyadapan

Jumat, 21 Februari 2020 - 20:34:00 WIB
Wakil Ketua KPK Sebut 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Hasil Penyadapan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penghentian 36 kasus penyelidikan korupsi sesuai Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebanyak 36 kasus itu merupakan penyelidikan tertutup.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan tertutup merupakan kasus hasil penyadapan. Dari hasil penyadapan tersebut, KPK kekurangan alat bukti pendukung.

"Ada yang kita sadap sampai 6 bulan, bahkan 1 tahun. Blank enggak ada apa-apanya. Mau kita teruskan enggak mungkin juga," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dia mengungkapkan, ada salah satu surat perintah penyelidikan (sprinlidik) ditandatangani sejak kepemimpinan Abraham Samad.

"Ini ada surat tugas, sprinlidik yang tanda tangan Pak Abraham Samad, tertanggal 20 Januari 2012. Artinya 8 tahun lalu," ucapnya.

Selain itu, kata dia ada juga sprinlidik yang ditandantangani era Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Sprinlidik tersebut termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan.

"Penyelidikan yang kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Busyro Muqoddas. Ini sudah 9 tahun lalu, sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut