Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal
Advertisement . Scroll to see content

36 Kasus Korupsi Dihentikan, KPK Pastikan BLBI, RS Sumber Waras dan Bank Century Tak Termasuk

Kamis, 20 Februari 2020 - 20:57:00 WIB
36 Kasus Korupsi Dihentikan, KPK Pastikan BLBI, RS Sumber Waras dan Bank Century Tak Termasuk
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century dan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tidak termasuk yang dihentikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) juga tidak termasuk yang dihentikan.

"Supaya clear, kami dapat memastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia tidak mengungkapkan detail 36 kasus yang dihentikan. Menurutnya, 36 kasus itu bisa dilanjutkan jika ditemukan fakta baru.

Menurutnya, 36 kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD.

"Sekalipun fakta-fakta baru yang mendukung proses itu tentunya bisa dibuka kembali ya," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut