Wakil KSAL: Prajurit TNI AL Terlibat Keributan Akan Dijerat Hukum Pidana
JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksdya Ahmadi Heri Purwono meminta seluruh prajurit TNI AL untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya di tengah-tengah masyarakat. Ahmadi menegaskan jika ada prajurit yang terbukti melakukan keonaran maka akan diterapkan hukum pidana.
Ahmadi menegaskan ketentuan itu merupakan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Seluruh prajurit yang terlibat keributan atau membuat keonaran, bersinggungan dengan masyarakat sipil dan bertentangan dengan negara maka hukumannya adalah pidana," tutur Ahmadi dikutip Sabtu (25/12/2021).
Dia mengatakan, saat ini kebijakan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan setiap kesalahan yang dilakukan prajurit akan ditindak tegas yakni dipidana. Ahmadi pun mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk menanamkan hal itu dengan cara menambah jam komandan.
"Saya tidak ingin prajurit TNI AL melakukan hal yang aneh-aneh yang bertentangan dengan aturan yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi," ucapnya.
Jenderal bintang tiga itu juga mengingatkan saat ini jumlah penderita Covid-19 sedikit demi sedikit mulai meningkat lagi. Apalagi dengan adanya varian baru yang bisa menyebar dengan cepat dan menulari prajurit TNI AL.
Menurutnya, hal itu perlu mendapat perhatian yang serius dengan kewaspadaan yang tinggi agar terhindar dari Covid 19. Hal itu juga ditekankan kepada prajurit TNI AL
Dia juga memberi semangat kepada prajurit TNI AL yang sedang bertugas di luar Mabes TNI AL contohnya di KRI yang saat ini sedang berlayar di tengah cuaca buruk. Demikian pula prajurit yang berdinas di Posal Torasi perbatasan Papua dan Papua Nugini dengan personel yang sangat terbatas yang setiap saat menyabung nyawa mempertahankan NKRI.
"Belum lagi para prajurit Marinir yang tergabung dalam Satgas Muara dan Perairan (Mupe) di wilayah Papua," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama