WALHI Soroti Penanganan Karhutla, Dorong Tanggung Jawab Lintas Sektor Diperkuat
JAKARTA, iNews.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan pemegang konsesi diminta memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api. Koordinasi antarkementerian dan lembaga juga perlu diperkuat agar pencegahan dan penanganan kebakaran berjalan efektif.
"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan rawan terbakar perlu diperketat, terutama di kawasan perkebunan dan konsesi perusahaan. Pemegang izin harus menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.
"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.
Umi mengungkapkan pembagian tugas penanganan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Aturan tersebut mencakup tanggung jawab kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah dalam pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum.
Dia menguraikan peran masing-masing instansi dalam penangananan karhutla. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Koordinasi tersebut meliputi pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga bertugas memastikan tersedianya anggaran penanganan karhutla dalam APBD.
Dukungan anggaran menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Keduanya bertugas menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Umi menuturkan tanggung jawab pencegahan juga melekat pada sektor usaha, khususnya perusahaan yang mengelola kawasan perkebunan dan kehutanan.
Menteri Pertanian bertugas mengawasi usaha pertanian, memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar, serta memastikan pengusaha pertanian memiliki peralatan pemadam kebakaran.
Adapun Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertanggung jawab mengintensifkan patroli, mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan, serta melakukan penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Menurut Umi, penindakan dapat berupa sanksi administratif maupun proses hukum pidana terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah juga bertanggung jawab mengoordinasikan pemulihan lahan setelah kebakaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional turut bertugas mengidentifikasi lahan telantar yang telah memiliki izin usaha. Umi mengatakan sanksi dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terkait karhutla, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi penanganan karhutla, Panglima TNI bertugas mengerahkan personel untuk membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman dan patroli kawasan hutan. Umi menyebut sanksi juga harus diberikan kepada oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran atau persekongkolan terkait karhutla.
Kapolri bertanggung jawab mengerahkan personel kepolisian untuk mendukung operasi pemadaman, meningkatkan patroli, serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Kepala BNPB bertugas menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan dukungan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara untuk daerah terdampak. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Umi menekankan dukungan informasi juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bertugas memberikan informasi mengenai titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim untuk mendukung operasi pemadaman.
Badan Informasi Geospasial bertanggung jawab menyediakan dan memperbarui peta dasar serta peta tematik. Data citra satelit, kata dia, juga diperlukan untuk memantau lokasi kebakaran dan mempercepat penanggulangannya.
Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi. Menurut Umi, gubernur wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD, menyusun kebijakan daerah, memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pemerintah pusat.
Bupati dan wali kota juga bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla di wilayah masing-masing. Umi mengatakan mereka harus memastikan ketersediaan anggaran, menyusun peraturan daerah, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan maupun pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla.
Di sisi penegakan hukum, Jaksa Agung bertugas mengoptimalkan penanganan perkara pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan maksimal terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga berperan mengoordinasikan aparat penegak hukum dan menyelenggarakan pelatihan gabungan.
Umi juga menyoroti peran sejumlah kementerian lain. Kementerian Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, sedangkan Kementerian Sosial memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban.
Kementerian yang menangani pendidikan juga bertugas memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di wilayah terdampak.
Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggung jawab mengerahkan sumber daya dan peralatan, termasuk mendukung pengelolaan air serta pembuatan sekat kanal untuk pembasahan lahan.
Menteri Perhubungan bertugas memprioritaskan dukungan layanan penerbangan bagi operasi pemadaman dan modifikasi cuaca. Sementara itu, kementerian yang menangani komunikasi dan digital bertugas memantau pemberitaan media massa agar informasi mengenai karhutla tetap berimbang.
Menurut Umi, WALHI berpendapat pembagian tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. Dia mengatakan pengawasan berkala, pencegahan dengan target terukur, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar dinilai penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada koordinasi antarlembaga.
Editor: Rizky Agustian