JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) meliburkan semua sekolah dari TK hingga SMA selama dua pekan. Keputusan itu diambil sebagai bentuk pencegahan virus korona atau covid-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, seluruh sekolah mulai libur dari 16 hingga 28 Maret 2020. Nantinya kegiatan belajar mengajar akan dilakukan di rumah.
Hizbullah Siapkan Serangan Balas Dendam atas Pembunuhan Haytham Tabatabai
"Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, SMPT/MTS, SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020," katanya dalam surat edaran yang dikeluarkan Sabtu (14/3/2020).
Idris meminta Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan. "Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour," ujarnya.
Sekolah di DKI Jakarta Ditutup 2 Minggu, UN Ditunda
Pemkot Depok, menurut dia, juga menghentikan sementara pelayanan Posyandu dan Posbindu. "Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke puskesmas," katanya.
Idris mengatakan, Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day (CFD). Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.
Cegah Virus Korona, UI dan Sekolah Tinggi Manajemen PPM Gelar Kuliah Jarak Jauh
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, dia menuturkan, menunda pertandingan di Stadion Olahraga. Kepada seluruh perangkat daerah, Idris juga meminta menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
"Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi," tuturnya.
Idris meminta jajarannya melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic (hand sanitizer). "Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara," ujarnya.
Kepada warga Kota Depok, Idris mengimbau agar menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). "Mengindari kontak fisik dan menghhindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak," katanya.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku